Kamis, 12 April 2012

spii

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DI-INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU

Makalah ini Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah “SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DI-INDONESIA”



Disusun oleh :

IRSYADUL ALBAAB (210310186)


Jurusan : Tarbiyah
Prodi : PAI
TB – F

Dosen Pengampu :
KHARISUL WATHON, M.Pd.I

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PONOROGO
2012

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah pendidikan Islam di Indonesia, boleh dikata sangat tuanya dengan pertumbuhan dan perkembangan umat Islam di bumi nusantara ini.
Sejak Islam masuk di Indonesia pada abad VII M dan berkembang pesat sejak abad VIII M dengan munculnya sejumlah kerajaan Islam. Pendidikan Islam pun berkembang mengikuti irama dan dinamika perkembangan Islam tersebut. Dimanapun ada komunitas kaum muslimin, di sana ada aktifitas pendidikan Islam yang dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah tempat mereka berada.
Meskipun Islam berkembang dan menyebar sebagai agama resmi masyarakat sekitar abad 15-16 M, namun bersamaan dengan situasi ini budaya Eropa-Belanda mulai berpengaruh di Indonesia. Karena pada akhir abad ke-16 Belanda mulai datang ke Indonesia. Seregeg menyebutkan tanggal 5 Juli 1596, budaya kaum kolonial Belanda mulai mencengkeramkan pengaruhnya di Indonesia, sebab pada tanggal itu empat buah kapal laut milik Belanda untuk pertama kalinya berlabuh di pantai barat Sumatra.
Sejalan dengan dinamika dan pasang surut sejarah umat Islam di Indonesia, sejarah pendidikan pun mengalami dinamika dan pasang surut pula.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sejarah Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama?
2. Bagaimana Sejarah Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru?
3. Apa Keberhasilan-Keberhasilan Pendidikan Pada Masa Orde Baru?
4. Apa Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Orde Baru Mengenai Pendidikan Islam?
5. Bagaiman Sistem Pendidikan Pada Masa Orde Lama Dan Orde Baru?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Pendidikan Islam Masa Orde Lama.
Setelah Indonesia merdeka, penyelesaian pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa :
Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang tidak berurat akar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
Kenyataan yang demikian timbul karena kesadaran umat Islam yang dalam, setelah sekian lama mereka terpuruk dibawah kekuasaan penjajah. Sebab pada zaman penjajahan Belanda, pintu masuk pendidikan modern bagi umat Islam terbuka secara sangat sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi penyebabnya, yaitu :
1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin.
2. Politik non kooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah salah satu bentuk penyelewengan agama. Mereka berpegang kepada salah satu hadits Nabi Muhammad saw yang artinya : “Barangsiapa menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk ke dalam golongan itu”. Hadits tersebut melandasi sikap para ulama pada waktu itu.
Itulah di antara beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kaum muslimin Indonesia amat kececer dalam sesi intetelektualitas ketimbang golongan lain.
Sementara itu bila membicarakan organisasi Islam dan kegiatannya dibidang pendidikan. Sudah tentu tidak bisa terlepas dari membicarakan bentuk, sistem dan cita-cita bangsa Indonesia yang baru merdeka. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan yang sekian lama, terutama melalui berbagai organisasi pergerakan, baik sosial, agama maupun politik, senantiasa mendapat dukungan dari pemerintah. Pemerintah sadar bahwa sesungguhnya kekuatan negara terletak pada kesatuan dan persatuan bagi organisasi dan golongan, yang kesemuanya merupakan modal dasar dan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam pembangunan.
Seirama dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, maka sejarah kebijakan pendidikan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan Islam. Oleh karena itulah perjalanan sejarah pendidikan Islam sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih dikenal dengan masa orde lama akan berbeda dengan tahun 1965 sampai sekarang yang lebih dikenal dengan orde baru.
Tindakan pertama yang diambil oleh pemerintah Indonesia, ia menyesuaikan pendidikan dengan tuntunan dan aspirasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 yang berbunyi :
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Oleh sebab itu, pembatasan pemberian pendidikan disebabkan perbedaan agama, sosial, ekonomi dan golongan yang ada di masyarakat tidak dikenal lagi. Dengan demikian, setiap anak Indonesia dapat memilih kemana dia akan belajar, sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
B. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Setelah terjadi peristiwa G 30S /PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang dinamakan Orde Baru. Orde Baru bukan merupakan pengelompokan fisik atau merupakan golongan tertentu. Karena Orde Baru adalah:
a) Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dari UUD 1945.
b) Memperjuangkan adanya masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spiritual melalui pembangunan.
a) Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dengan demikian, orde baru bukan merupakan golongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa penyelewengan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) ke orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966. Para pemuda itu bergabung dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Dalam KAMI yang memegang peranan penting khususnya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang amat kuat serta mempunyai hubungan yang tidak resmi dan organisasi Islam lainnya. Pada tahun 1966, mahasiswa memulai melakukan demonstrasi memprotes segala macam penyalahgunaan kekuasaan, harga yang meningkat dan korupsi yang merajalela. Protes itu berkembang dan berhulu protes terhadap Soekarno. Akhirnya pada tahun itu juga Soekarno didesak untuk menandatangani surat yang memerintahkan Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan guna keselamatan dan stabilitas negara serta pemerintah.
Dalam Pasal 4 TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tersebut selanjutnya disebutkan tentang isi pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :
1) Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2) Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3) Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapat dimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Menurut UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :
1) Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
2) Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan landasan demikian, sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara swasta, menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenis pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.

C. Keberhasilan-keberhasilan Pendidikan pada Masa Orde Baru
Masa Orde Baru ini mencatat banyak keberhasilan, diantaranya adalah:
1. Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga universitas (TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966), madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum, pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1975, pelarangan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an.
2. Pemerintah juga pada akhirnya member izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah Negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
3. Terbentuknya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, Komplikasi Hukum Islam (KHI), dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam, Bank Muamalat Islam, yang telah lama diusulkan, lalu diteruskan dengan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh) yang idenya muncul sejak 1968, berdirinya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan.


D. Kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam
Perkembangan pendidikan Islam selanjutnya pada masa orde baru dimulai dari kebijakan pada pasal 4 TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang memuat kebijakan tentang isi pendidikan. Untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :
1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2. Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan
3. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.

Pendidikan pada dasarnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan luar sekolah yang berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu pendidikan harus dimiliki oleh rakyat sesuai dengan kemampuan individu masing-masing.Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980- an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan di kembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan.
Pada awal – awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama. Pada tahap ini madrasah belum di pandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah pengawasan menteri agama.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam melakukan pembaruan ini adalah di keluarkannya kebijakan tahun 1967 sebagai respons terhadap TAP MPRS No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi Madrasah.
Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya, namun di awal –awal tahun 1970 –an, justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputusan presiden nomor 34 tanggal 18 April tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini mencakup tiga hal :
1. Menteri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kebijakan
2. Menteri tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri
3. Ketua lembaga Administrasi Negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negri.

E. Sistem Pendidikan Pada masa Orde Lama dan Baru
Di tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah Indonesia tetap membina pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.
Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum. Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya pendidikan agama, terutama golongan komunis, sehingga ada kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya Islam, terpisah dari pendidikan.
Pendidikan agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :
1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Dalam hubungan ini kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :
1. Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
2. Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6. Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.
Pada era orde lama, pengaturan dua sistem pendidikan ini kemudian diupayakan untuk dihapus. Paling tidak ada tiga usaha yang dilakukan yaitu:
1) Memasukkan pendidikan Islam ke dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah negeri maupun swasta melalui pelajaran agama.
2) Memasukkan ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum pendidikan di madrasah.
3) Mendirikan sekolah pendidikan guru agama (PGA) untuk memproduksi guru agama bagi sekolah umum maupun madrasah.
Pada awal pemerintahan orde baru, pendekatan legal formal dijalankan tidak memberikan dukungan pada madrasah. Tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama.
Ringkasnya bahwa ditinjau dari segi falsafah negara Pancasila dari konstitusi UUD 1945, dan dari keputusan-keputusan MPR tentang GBHN, maka kehidupan beragama dalam pendidikan agama di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap 1 dan memasuki PJP II semakin mantap.
Begitu juga teknik pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sistem proses belajar mengajar, misalnya tentang materi pendidikan agama diadakan pengintegrasian dan pengelompokan, yang tampaknya lebih terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu.





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sampai pada pemerintahan orde lama dan orde lama pemisahan sistem dan pengelolaan pendidikan nasional dan pendidikan Islam masih dipertahankan. Artinya bahwa pengelolaan pendidikan Islam masih mengalami nasib yang tak bagus dibandingkan dengan saudara mudanya, pendidikan nasional. Walaupun secara substansial kedua sistem pendidikan tersebut oleh pemerintah Indonesia sendiri juga mengalami nasib yang sama buruknya, yaitu rendahnya anggaran pendidikan bila dibanding dengan negara-negara berkembang lain apalagi dibanding dengan negara-negara maju.
Pada era orde lama, pengaturan dua sistem pendidikan ini kemudian diupayakan untuk dihapus. Paling tidak ada tiga usaha yang dilakukan yaitu:
1. Memasukkan pendidikan Islam ke dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah negeri maupun swasta melalui pelajaran agama.
2. Memasukkan ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum pendidikan di madrasah.
3. Mendirikan sekolah pendidikan guru agama (PGA) untuk memproduksi guru agama bagi sekolah umum maupun madrasah.

DAFTAR PUSTAKA
Wathani, Kharisul, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia. Ponorogo:
STAIN PO PRESS, 2011.
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia. PT Raja Grafindo persed:
Jakarta,1996.
Enung K Rukiati, Fenti Hikmawati, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia. CV
Pustaka Setia: Bandung,2006.
http://diezworld.blogspot.com/2012/04/pendidikan-islam-pada-masa-orde-lama.html.
http://pellmati.blogspot.com/2011/12/pendidikan-islam-pada-masa-orde-baru.html
http://diezworld.blogspot.com/2012/04/pendidikan-islam-pada-masa-orde-lama.html.

SPII

pendidikan islam masa orde baru
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pemerintahan memandang bahwa agama mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dan strategis. Peran utama agama sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam pembangunan nasional, agama juga berpengaruh untuk membersihkan jiwa manusia dan kemakmuran rakyat, Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, warga dan masyarakat hingga akhirnya dapat menjiwai kehidupan bangsa dan negara.
Walaupun pendidikan agama mendapat porsi yang bagus sejak proklamasi kemerdekaan sampai Orde Baru berakar, namun itu semua hanya bahasa kiasan belaka. Menurut Abdurrahman Mas’ud , PhD. undang-undang pendidikan dari zaman dahulu sampai sekarang masih terdapat dikotomi pendidikan. Kalau dicermati bahwa undang-undang pendidikan nasional masih membeda-bedakan antara pendidikan umum dan agama, padahal perkawinan, ilmu agama dan umum justru akan menciptakan kebersamaan dan mampu menciptakan kehidupan yang harmonis serasi dan seimbang.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah pendidikan islam pada masa Orde Baru?
2. Apa saja keberhasilan-keberhasilan pendidikan islam pada masa Orde Baru?
3. Apa kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan islam?
4. Bagaimana kurikulum pendidikan islam pada masa Orde Baru?
5. Apa jenis-jenis pendidikan islam pada masa Orde Baru?

C. Tujuan
1. Mengetahui sejarah pendidikan islam pada masa Orde Baru.
2. Mengetahui keberhasilan-keberhasilan pendidikan islam pada masa Orde Baru.
3. Mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan islam.
4. Mengetahui kurikulum pendidikan islam pada masa Orde Baru.
5. Mengetahui jenis-jenis pendidikan islam pada masa Orde Baru.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pendidikan Islam pada Masa Orde Baru
Orde baru adalah masa pemerintahan di Indonesia sejak 11 Maret 1966 hingga terjadinya peralihan kepresidenan, dari presiden Soeharto ke presiden Habibi pada 21 Mei 1998. [1] Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru membawa konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu korelasi total terhadap Orde Lama yang didominasi oleh PKI dan dianggap telah menyelewengkan pancasila.
Orde Baru memberikan corak baru bagi kebijakan pendidikan agama islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke arah pemurnian pancasila melalui rencana pembangunan Nasional berkelanjutan. Terjadilah pergeseran kebijakan, dari murid berhak tidak ikut serta dalam pelajaran agama apabila mereka menyatakan keberatannya, menjadi semua murid wajib mengikuti pendidkan agama mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Masa Orde Baru disebut juga sebagai Orde Konstitusional dan Orde Pembangunan. Yakni bertujuan membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Pada tahun 1973-1978 dan 1983 dalam siding MPR yang kemudian menyusun GBHN.
Selain itu, dalam Pelita IV di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin di kembangkan. Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan social kemasyarakatan. Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk pendidikan agama isalam yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas Negeri.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa ditinjau dari falsafah Negara Pancasila, dari konstitusi UUD 1945, dan keputusan MPR tentang GBHN maka kehidupan beragama dan pendidikan agama islam di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 sampai Pelita VI tahun 1983 semakin mantap.

B. Keberhasilan-keberhasilan Pendidikan pada Masa Orde Baru
Masa Orde Baru ini mencatat banyak keberhasilan [2], diantaranya adalah:
1. Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga universitas (TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966), madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum, pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1975, pelarangan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an.
2. Pemerintah juga pada akhirnya member izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah Negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
3. Terbentuknya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, Komplikasi Hukum Islam (KHI), dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam, Bank Muamalat Islam, yang telah lama diusulkan, lalu diteruskan dengan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh) yang idenya muncul sejak 1968, berdirinya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan.
Selanjutnya pemerintah juga memfasilitasi penyebaran da’i ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi, mengadakan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an), peringatan hari besar islam di Masjid Istiqlal, mencetak dan mengedarkan mushaf Al-qur’an dan buku-buku agama islam yang kemudian diberikan ke masjid atau perpustakaan Islam, terpusatnya jama’ah haji di asrama haji, berdirinya MAN PK (Program Khusus) mulai tahun 1986, dan pendidikan pascasarjana untuk Dosen IAIN baik ke dalam maupun luar negeri, merupakan kebijakan lainnya. Khusus mengenai kebijakan ini, Departemen Agama telah membuka program pascasarjana IAIN sejak 1983 dan join cooperation dengan Negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister maupun Doktor. Selain itu, penayangan pelajaran Bahasa Arab di TVRI dilakukan sejak 1990, dan sebagainya. Akibat semua kebijakan tersebut, pembangunan bidang agama islam yang dilaksanakan Orde Baru mempercepat peningkatan jumlah umat islam terdidik dan kelas menengah muslim perkotaan

C. Kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam
Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980- an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan di kembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan. [3]
Pada awal – awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama. Pada tahap ini madrasah belum di pandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah pengawasan menteri agama.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam melakukan pembaruan ini adalah di keluarkannya kebijakan tahun 1967 sebagai respons terhadap TAP MPRS No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi Madrasah.
Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya, namun di awal –awal tahun 1970 –an, justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputusan presiden nomor 34 tanggal 18 April tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini mencakup tiga hal :
1. Menteri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kebijakan
2. Menteri tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri
3. Ketua lembaga Administrasi Negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negri.
Selanjutnya, kepres No 34 Tahun 1972 ini di pertegas oleh inpres No 15 tahun 1974 yang mengatur operasionalnya. Dalam TAP MPRS Nomor XVII Tahun 1966 dijelaskan “agama merupakan salah satu unsur mutlak dalam pencapaian tujuan nasional. Persoalan keagamaan dikelola oleh Departemen Agama, sedangkan madrasah dalam TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 adalah lembaga pendidikan otonom di bawah bawah pengawasan Menteri Agama”. Dari ketentuan ini, Departemen Agama menyelenggarakan pendidikan madrasah tidak saja bersifat keagamaan dan umum, tetapi juga bersifat kejuruan. Dengan keputusan presiden No. 34 Tahun 1972 dan impres 1974, penyelenggraan pendidikan dan kejuruan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab MENDIKBUD.


D. Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Setelah SKB ( surat keputusan bersama ) tiga menteri, usaha pengembangan madrasah selanjutnya adalah di keluarkan nya SKB tiga menteri P&K no.299/u/19884 dengan menteri agama no 45 th 1984, tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum Madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah untuk melanjutkan ke sekolah – sekolah umum yang lebih tinggi. SKB 2 menteri di jiwai oleh TAP MPR No. II / TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan bidang bersama, antara lain dilakukan melaui perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara sebagai salah satu diantara berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan Madrasah.
Dalam keputusan tersebut terjadi perubahan berupa perbaikan dan penyempurnaan kurikulum sekolah umum dan madrasah. Perubahan tersebut tertuang dalam KMA No. 99 th 1984 untuk tingkat MI, ketentuan KMA no 100 untuk tingkat MTS, dan MA no101 untuk tingkat PGAN. Ke empat KMA tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki kurikulum madrasah agar lebih efektif dan efisien antara lain dalam hal : [4]
a. Mengorganisasikan program pengajaran.
b. Untuk membentuk manusia memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang maha Esa serta keharmonisan sesama manusia dan lingkungannya.
c. Mengefektifkan proses belajar mengajar.
d. Mengoptimalkan waktu belajar.
Upaya dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum bmadrasah di kembangkan dengan menyusun kurikulum sesuai dengan konsesus yang di tetapkan. Khusus untuk MA, waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung 45 menit dan memakai semester. Sementara itu, jenis program pendidikan dalam kurikulum madrasah terdiri dari program inti dan program pilihan. Pengembangan kedua program kurikulum ini bagi menjadi dua bagian yaitu: pendidikan agama, terdiri dari : Al-qur’an Hadits, aqidah Akhlak, fikih, SKI, dan Bahasa Arab, dan pendidikan umum antara lain: PMP, PSPB, Bahasa dan sastra indonesia, pengetahuan, sains, olah raga dan kesehatan, Matematika, Pendidikan seni, pendidikan keterampilan, Bahasa inggris ( MTS dan MA ), kimia ( MA), Geografi ( MA), Biologi (MA), Fisika ( MA) dan kimia (MA).
Sebagai esensi dari pembakuan kurikulum di sekolah umum dan madrasah ini memuat antara lain :
1. Kurikulum sekolah dan madrasah terdiri umum dan madrasah terdiri dari program inti dan program pilihan.
2. Program inti dalam rangka memenuhi tujuan pendidikan sekolah umum dan madrsah, dan program inti sekolah umum dan madrasah secara kualitatif sama
3. Proram khusus ( pilihan ) di adakan untuk memberikan bekal kemampuan siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi bagi sekolah menengah atas / Madrasah Aliyah
4. Pengaturan Pelaksanaan kurikulum sekolah umum dan madrasah mengenai sistem kredit semester, bimbingan karir , ketuntasan belajar.
5. Hal – hal yang berhubungan dengan tenaga guru dan sarana pendidikan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan diatur bersama oleh kedua departemen yang bersangkutan
Dengan demikian, kurikulum 1984 tersebut pada hakikatnya mengacu pada SKB 3 dan SKB 2 menteri, baik dalam program, tujuan maupun bahan kajian dan pelajarannya. Diantara rumusan kurikulum 1984 memuat hal strategis sebagai berikut:
1. Program kegiatan kurikulum madrasah ( MI, MTS dan MA) tahun 1984 di lakukan melalui kegiatan internkurikuler, kokuler dan ekstrakurikuler, baik bdalam program inti maupun program pilihan.
2. Proses belajar mengajar di laksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dengan apa yang di pelajarinya.
3. Penilaian di lakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk peningkatan proses dan hasil belajar, serta pengelolaan program.
Sejak di keluarkannya SKB 3 menteri yang di lanjutkan dengan SKB 2 menteri, secara formal madrasah sudah menjadi sekolah umum yang menjadikan agama sebagai ciri khas kelembagannya. Kebijakan pemerintah dalam 2 SKB diatas menimbulkan di lema baru bagi Madrasah. Disatu pihak materi pengetahuan umum bagi madarasah secara kuantitas dan kualitas mengalami peningkatan, tetapi di pihak lain penguasaan murid terhadap pengetahuan agama menjadi seba tanggung . menyadari kondisi seperti itu muncul keinginan pemerintah untuk mendirikan MA yang bersifat khusus yang kemudian dikaenal dengan Madrasah Aliah Program khusus ( MAPK) yang di rintis oleh H. Munawir Sjadzali.

E. Jenis-Jenis Pendidikan Serta Pengajaran Islam
Jenis-jenis pendidikan islam pada masa Orde Baru [5] adalah sebagai berikut:
1. Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
2. Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6. Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Di awali dari proses pengertian sejumlah madarasah oleh pemerintah RI pada masa orde baru yaitu pada tahun 1967, mulai dari madarasah ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, selangkah telah terlihat kebijakan pemerintah yang berkontribusi positif terhadap pendidikan islam kemudian di susul dengan munculnya SKB 3 menteri tahun 1975 tentang peningkatan mutu madrasah dengan diakuinya ijazah madrasah yang memiliki nilai yang sama dengan ijazah nilai sekolah umum.
Sejak di keluarkannya SKB 3 menteri yang di lanjutkan dengan SKB 2 menteri, secara formal madrasah sudah menjadi sekolah umum yang menjadikan agama sebagai ciri khas kelembagannya. Kebijakan pemerintah dalam 2 SKB diatas menimbulkan di lema baru bagi Madrasah. Disatu pihak materi pengetahuan umum bagi madarasah secara kuantitas dan kualitas mengalami peningkatan, tetapi di pihak lain penguasaan murid terhadap pengetahuan agama menjadi seba tanggung . menyadari kondisi seperti itu muncul keinginan pemerintah untuk mendirikan MA yang bersifat khusus yang kemudian dikaenal dengan Madrasah Aliah Program khusus ( MAPK) yang di rintis oleh H. Munawir Sjadzali.

DAFTAR PUSTAKA

Nizar, Samsul, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2007.
Fuad, Zakki, Sejarah Pendidikan Islam, Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2011.
Zuhairini,dkk., Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1997.
Wahab, rochidin, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: Alfabeta, 2004.
http://tanjungpinangarticle.blogspot.com/2010/06/pendidikan-pada-masa-orde-lama-dan-baru.html






________________________________________
http://coretan-rossi.blogspot.com/2011/06/pendidikan-islam-masa-orde-baru.html